FKUB Jateng Dukung Pembangunan GBI Tlogosari

Bangunan GBI Tlogosari ditutupi seng. Foto Nurus Solehen-Toleran Semarang, Toleran- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah ...

FKUB Jateng Dukung Pembangunan GBI Tlogosari

Bangunan GBI Tlogosari ditutupi seng. Foto Nurus Solehen-Toleran


Semarang, Toleran- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah mengaku ingin segera menuntaskan kasus pendirian Gereja Baptis Indonesia (GBI) di kawasan Tlogosari Wetan, Semarang.

Hingga kini perkara tersebut masih belum tuntas, lantaran adanya penentangan dari kelompok intoleran. Yang terbaru, rencana pembangunan gereja kembali ditunda atas permintaan kepolisian, karena belum ada kesepakatan antara Pemkot Semarang dan kelompok penolak.

Ketua FKUB Jawa Tengah Taslim Sahlan berharap kasus GBI Tlogosari segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan.

"Terkait masalah ini perlu duduk bersama antara tokoh-tokoh baik dari lokal, pemerintah kota, pihak gereja, dan terutama masyarakat yang menentang untuk menemukan jalan keluarnya," ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (23/2/2020).

Taslim menyatakan FKUB mendukung pembangunan GBI Tlogosari.

Hal itu lantaran sudah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pihak gereja.

"Sebenarnya secara hukum kalau memang IMB masih berlaku ya jalan saja. Yang penting semua pihak memiliki prinsip yang sama mendukung tempat ibadah yang akan didirikan," ujarnya.

Menurutnya, saat ini yang menjadi perdebatan adalah soal persyaratan yang harus dipenuhi. Pasalnya, izin sudah dimiliki sebelum 2006. Padahal, kata dia, persyaratan terkait pendirian gereja sudah berubah.

"Pakai IMB lama boleh. Kalau masih berlaku dan dan dinyatakan sah oleh pihak berwenang itu diproses dengan yang baru," terangnya.

Syarat yang dimaksud antara lain memiliki jumlah jemaat minimal 90 orang. Syarat lainnya dukungan dari lingkungan. Hal itu menurutnya yang menimbulkan polemik di masyarakat.

"Itu lingkungan sampai lingkup kelurahan, kalau di kelurahan itu ada 60 orang ya maka tidak memenuhi syarat, ditingkatkan di tingkat kecamatan. Aturannya begitu," tukasnya.


Penolakan Terjadi Berulangkali

Penolakan pendirian GBI Tlogosari sudah terjadi berulang kali. Polemik itu bermula saat jemaat GBI Tlogosari berkeinginan memindahkan gereja yang masih berbentuk rumah di Jalan Kembang Jeruk XI No. 11 RT 6 RW VIII, Tlogosari Kulon ke Jalan Malangsari No. 83, di kelurahan yang sama.

Keinginan tersebut mulai diwujudkan pengurus gereja dengan membeli sebidang tanah pada 1991.

Lalu, pada 1995 mulai mengurus IMB, yang akhirnya izin keluar pada 1998.

Setelah memperoleh izin, pihak gereja bermaksud mulai membangun. Namun, pada 8 Juni 1998, mendapat penolakan untuk yang pertama kalinya. Pihak gereja memilih mengalah dengan menghentikan aktivitas pembangunan gereja untuk sementara.

Selang beberapa tahun, tepatnya pada 2002, pembangunan kembali dilanjutkan. Akan tetapi, warga kembali menolak. Sehingga, proses pembangunan dihentikan lagi.

Pada 6 Juli 2019, pihak gereja bermaksud melanjutkan pembangunan. Untuk ketiga kalinya, pada 1 Agustus 2019, kembali diprotes warga yang kira-kira berjumlah 25 orang. Intimidasi juga dialami pihak gereja dan pekerja yang akan membangun rumah ibadah itu.

Reporter: Idayatul Rohmah, Baihaqi
Editor: Sindu Dharmawan

0 Response to "FKUB Jateng Dukung Pembangunan GBI Tlogosari"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel