FKUB Jateng Dukung Pembangunan GBI Tlogosari

Bangunan GBI Tlogosari ditutupi seng. Foto Nurus Solehen-Toleran Semarang, Toleran- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah ...

Menilik Potensi Kerawanan Pilkada Jateng

PILKADA serentak 2020 akan diikuti sebanyak 270 daerah di seluruh Indonesia. Masing-masing sembilan di tingkat provinsi, 224 di tingkat kabupaten, dan 37 di tingkat kota. Untuk Jawa Tengah, sebanyak 21 akan menggelar pilkada serentak.

[Ilustrasi] Pilkada serentak 2020. (toleran.id/Abdul Arif)

Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang bakal menggelar Pilkada Serentak 2020. Terhitung ada 21 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada di Jateng.

Daerah tersebut di antaranya Kabupaten Kebumen, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Rembang, Kabupaten  Wonosobo, Kabupaten Demak.

Selain itu ada juga Kabupaten Grobogan,  Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo,  Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Blora, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten  Klaten serta Kabupaten Pemalang.

Berkaca pada pemilu sebelumnya, pelanggaran Pemilu dipastikan sulit terhindarkan. Apalagi kesadaran masyarakat terhadap hukum masih rendah.

Badan Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu Provinsi Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota memiliki peran penting dalam pencegahan pelanggaran Pemilu.

Sedini mungkin, potensi pelanggaran Pemilu sudah harus terpetakan. Daerah mana saja yang memiliki tingkat pelanggaran Pemilu paling tinggi atau jenis-jenis pelanggaran seperti apa yang akan terjadi.

Menurut Bawaslu, potensi pelanggaran tidak hanya terjadi saat sesudah penetapan calon, tetapi juga saat mendapatkan rekomendasi calon. Untuk kasus yang satu ini, biasanya lebih dikenal dengan "mahar politik".

Sementara beberapa kerawanan lainnya yang harus menjadi perhatian diantaranya politik uang, kerawanan politisasi sara, kerawanan netralitas ASN, kerawanan penyaluran logistik.

Namun, diantara kerawanan tersebut, yang harus menjadi perhatian utama adalah kasus "mahar" politik. Ketika sejak awal sudah tak benar dalam mendapatkan rekomendasi, niscaya proses selanjutnya juga tidak benar.

Nah, Bawaslu yang banyak mendorong diri sebagai divisi pencegahan harus benar-benar jeli melihat fenomena "mahar" politik ini. Jika sudah mengendus adanya transaksi, maka fokus harus diarahkan ke sana. Tentu dengan tak mengesampingkan  potensi pelanggaran lainnya.

Disamping itu, ada solusi lain yang bisa dilakukan Bawaslu demi menekan angka pelanggaran Pemilu. Yakni intens menggelar sosialisasi bersama KPU dengan melibatkan seluruh unsur lapisan masyarakat termasuk partai politik sebagai kontestan Pemilu.  (*)

0 Response to "Menilik Potensi Kerawanan Pilkada Jateng"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel