FKUB Jateng Dukung Pembangunan GBI Tlogosari

Bangunan GBI Tlogosari ditutupi seng. Foto Nurus Solehen-Toleran Semarang, Toleran- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah ...

Tarik Ulur Kebebasan Beragama

KASUS intoleransi di sejumlah daerah Jawa Tengah perlu menjadi perhatian. Terlebih menurut data LBH Semarang, ada tiga kasus intoleran yang tersebar di tiga daerah.

[Ilustrasi] Toleransi umat beragama. (ASYFA AYDEA SAVIRA)
Pertama persoalan Jemaat Gereja Injil Tanah Jawa di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Meskipun sudah mengantongi izin sejak 2002, tapi belum bisa mengakses gerejanya sendiri.

Ada pula kasus di Kabupaten Banjarnegara. Bupati setempat justru mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada DPD Jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan keagamaannya pada 2018. Bahkan pemerintah setempat mengeluarkan SP hingga tiga kali.

Kemudian yang sekarang masih hangat adalah kasus intoleransi di Kota Semarang. Jemaat Gereja Baptis Indonesia Tlogosari tak kunjung bisa mendirikan tempat ibadah. Padahal sejak 1998 silam IMB sudah terbit, tetapi hingga saat ini masih saja dipersoalkan.

Ironisnya, terkadang pemangku kepentingan justru memihak pada pihak intoleran. Padahal, hal ini justru bertentangan dengan kebebasan beragama yang sudah diatur dalam UU 1945.

Misalnya, Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, berbunyi
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali..

 Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Berkaca dari persoalan ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang sudah ada di masing-masing kabupaten kota dan provinsi harusnya menjadi kunci. Mereka yang menjadi anggota dalam FKUB harus bergerak paling depan dalam mengusung kebebasan beragama. Sebab, komposisi anggota FKUB berisikan dari berbagai agama di Indonesia ini.

Kendati dalam pelaksanaannya dari 17 anggota FKUB, 10 di antaranya sudah diplot untuk kelompok keagamaaan mayoritas. Baru sisanya untuk kelompok minoritas. Pun demikian, hal ini janganlah menjadi penghambat dalam kebebasan beragama di negeri ini, khususnya Jateng. Berikanlah hak yang sama bagi masyarakat minoritas untuk beribadah sesuai ajaran agama yang diakui UU di negeri ini. (*)

0 Response to "Tarik Ulur Kebebasan Beragama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel